Undang-undang Nomor 13 Tahun 1971 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-undang
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 1971 |
| Tentang | PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1971 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG YUDHA DHARMA MENJADI UNDANG-UNDANG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 3201 |
| Jumlah diDownload | 322 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 Tentang Perobahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/tingkat jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma