Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 13 |
| Tahun | 1950 |
| Tentang | PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI DJAWA TENGAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 November -0001 |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 12863 |
| Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat Tentang Pinjaman Darurat" Sebagai Undang-undang
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 Tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat Ii Semarang
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Batang dengan Mengubah
undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan
daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
propinsi Jawa Tengah