Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 1991

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1994
TentangPERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8762
Jumlah diDownload413
Tahun Pengundangan1994
Nomor Pengundangan60
Nomor Tambahan3567
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum