UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1990
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, Dan Ujung Pandang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1990 |
Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA JAKARTA, MEDAN, DAN UJUNG PANDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 Oktober 1990 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1990 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 80 |
Nomor Tambahan | 3429 |
Tanggal Pengundangan | 30 Oktober 1990 |
Pejabat Pengundangan |