Undang-undang Nomor 10 Tahun 1970 Tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 10 |
Tahun | 1970 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK DIVIDEN 1959 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10185 |
Jumlah diDownload | 348 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan Berbagai Perpu Menjadi Uu
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Penetapan Berbagai Perpu Menjadi Uu