Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1959
TentangPEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 1959
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan1759
Tanggal Pengundangan25 April 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum