Undang-undang Nomor 10 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Tambahan Pokok Bea (opsenten) Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1951 (undang-undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1952
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4472
Jumlah diDownload237
Tahun Pengundangan1952
Nomor Pengundangan55
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 1952
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum