Undang-undang Nomor 10 Tahun 1952 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat Tentang Tambahan Pokok Bea (opsenten) Atas Bea-bea Masuk Selama Tahun 1951 (undang-undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1952 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 55 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 1952 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952 Tentang Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-bea Masuk