Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1994/1995

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1997
TentangPERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Januari 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9223
Jumlah diDownload350
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan3666
Tanggal Pengundangan03 Januari 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum