Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1990
TentangANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Maret 1990
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1990
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan3403
Tanggal Pengundangan14 Maret 1990
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945