UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1990
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 1 |
Tahun | 1990 |
Tentang | ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 14 Maret 1990 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1990 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 10 |
Nomor Tambahan | 3403 |
Tanggal Pengundangan | 14 Maret 1990 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 Tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991