Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 9 Tahun 1966 Tentangkeanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund dan Bank Internasional untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction and Development Sebagian Telah Diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund and International Bank For Reconstruction and Development
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 311 |
Nomor Tambahan | 5784 |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966. (l.n. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan International
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 (lembaran-negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international M
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966. (l.n. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan International
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 (lembaran-negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international M