Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 9 Tahun 1966 Tentangkeanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional International Monetary Fund dan Bank Internasional untuk Rekontruksi dan Pembangunan International Bank For Reconstruction and Development Sebagian Telah Diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 1967 Tentang Perubahan Undangundang Nomor 9 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund and International Bank For Reconstruction and Development

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor98
Tahun2015
TentangPERATURAN PELAKSANA UNDANGUNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANGKEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM DANA MONETER INTERNASIONAL INTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONTRUKSI DAN PEMBANGUNAN INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT SEBAGIAN TELAH DIUBAH DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 1967 TENTANG PERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966 TENTANG KEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONETARY FUND AND INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6419
Jumlah diDownload339
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan311
Nomor Tambahan5784
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966. (l.n. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan International
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 (lembaran-negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international M
Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1966. (l.n. Tahun 1966 Nomor 36) Tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan International
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1974 Tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 tahun 1966 (lembaran-negara Tahun 1966 Nomor 36) Tentang keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (international M