Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 197 |
| Nomor Tambahan | 6715 |
| Tanggal Pengundangan | 30 Agustus 2021 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi