Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun2004
TentangKAMPANYE PEMILIHAN UMUM OLEH PEJABAT NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan4370
Tanggal Pengundangan25 Februari 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum