Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 14 |
Tahun | 2009 |
Tentang | Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 31 |
Nomor Tambahan | 4980 |
Tanggal Pengundangan | 05 Februari 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Pegawai Negeri yang Akan Menjadi Bakal Calon Anggota Dpr, Dpd, Dprd Provinsi, dan Dprd Kabupaten/kota, Serta Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara