Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Perubahan Pp 15-1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 45-1980

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1984
TentangPERUBAHAN PP 15-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 45-1980
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 1984
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1984
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 1984
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum