PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1984
Perubahan Pp 15-1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/tunjangan Yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 45-1980
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1984 |
Tentang | PERUBAHAN PP 15-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 45-1980 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Maret 1984 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1984 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 10 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Maret 1984 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/tunjangan yang Bersifat Pensiun