Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1984
TentangPERUBAHAN PP 15-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 45-1980
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 1984
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1984
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 1984
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :