Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1984 Tentang Perubahan Pp 15-1980 Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Pensiun Bagi Penerima Pensiun/tunjangan yang Bersifat Pensiun Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 45-1980

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1984
TentangPERUBAHAN PP 15-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 45-1980
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 1984
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1605
Jumlah diDownload249
Tahun Pengundangan1984
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 1984
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum