Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 81 |
Tahun | 2007 |
Tentang | PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2007 |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5141 |
Jumlah diDownload | 190 |
Tahun Pengundangan | 2007 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 170 |
Nomor Tambahan | 4798 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2007 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan