Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 140 |
Nomor Tambahan | 5174 |
Tanggal Pengundangan | 20 Desember 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan