Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 Tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor80
Tahun2010
TentangTARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan140
Nomor Tambahan5174
Tanggal Pengundangan20 Desember 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para pensiunan Atas Penghasilan yang Dibebankan Kepada keuangan Negara atau Keuangan Daerah

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum