Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor77
Tahun2015
TentangPENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Oktober 2015
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3601
Jumlah diDownload55
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan227
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum