Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (pn) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 45 |
| Tahun | 1970 |
| Tentang | PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) REASURANSI UMUM INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | Soeharto |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7612 |
| Jumlah diDownload | 174 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia