Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 73 |
| Tahun | 1996 |
| Tentang | PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2015 |
| Jumlah diDownload | 198 |
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 112 |
| Nomor Tambahan | 3664 |
| Tanggal Pengundangan | 20 Desember 1996 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi