Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun1996
TentangPAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan112
Nomor Tambahan3664
Tanggal Pengundangan20 Desember 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum