Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 140 |
| Tahun | 2000 |
| Tentang | PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Desember 2000 |
| Pejabat yang Menetapkan | ABDURRAHMAN WAHID |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2969 |
| Jumlah diDownload | 73 |
| Tahun Pengundangan | 2000 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 255 |
| Nomor Tambahan | 4057 |
| Tanggal Pengundangan | 21 Desember 2000 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan