Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara, (sebagaimana Termaksud dalam P.p. No. 55 Tahun 1961, L.n. Tahun 1961, No. 76) Serta Pendirian Perusahaan bangunan Negara "buwana Karya"

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1967
TentangPEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA, (SEBAGAIMANA TERMAKSUD DALAM P.P. NO. 55 TAHUN 1961, L.N. TAHUN 1961, NO. 76) SERTA PENDIRIAN PERUSAHAAN
BANGUNAN NEGARA "BUWANA KARYA"
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2025
Jumlah diDownload1
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum