Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor68
Tahun1996
TentangKETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1996
Nomor Pengundangan103
Nomor Tambahan3659
Tanggal Pengundangan12 Maret 1996
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum