Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 68 |
| Tahun | 1996 |
| Tentang | KETENTUAN DAN TATA CARA PENCABUTAN IZIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4839 |
| Jumlah diDownload | 232 |
| Tahun Pengundangan | 1996 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 103 |
| Nomor Tambahan | 3659 |
| Tanggal Pengundangan | 12 Maret 1996 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank