Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1999
TentangPENCABUTAN IJIN USAHA, PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BANK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan3831
Tanggal Pengundangan05 Maret 1999
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum