Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Kedalam Modal Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Industri Kereta Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor67
Tahun2016
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan319
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum