Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1958 Tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 66 |
| Tahun | 1958 |
| Tentang | PENGAWASAN DAN PENYALURAN PENGUSAHAAN MINYAK BUMI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Desember 1958 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 Tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 Tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6247 |
| Jumlah diDownload | 193 |
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 155 |
| Nomor Tambahan | 1683 |
| Tanggal Pengundangan | 27 Desember 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 Tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1958 Tentang Pengawasan dan Penyaluran Pengusahaan Minyak Bumi