Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1992 Tentang Pengertian Daerah Terpencil dan Jenis Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan dalam Pelaksanaan Uu 7-1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Uu 7-1991

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor63
Tahun1992
TentangPENGERTIAN DAERAH TERPENCIL DAN JENIS IMBALAN DALAM BENTUK NATURAN DAN/ATAU KENIKMATAN DALAM PELAKSANAAN UU 7-1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU 7-1991
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan106
Nomor Tambahan3499
Tanggal Pengundangan19 September 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum