Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pp 7-2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (perum) Bulog

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor61
Tahun2003
TentangPERUBAHAN PP 7-2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum Perum Bulog
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan142
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2003
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum