Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pp 7-2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (perum) Bulog
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 61 |
| Tahun | 2003 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 7-2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum Perum Bulog |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6777 |
| Jumlah diDownload | 237 |
| Tahun Pengundangan | 2003 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 142 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Desember 2003 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perusahaan Umum Perum Bulog
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (perum) Bulog
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (perum) Bulog