Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1992 Tentang Pajak Penghasilan Reksa Dana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor61
Tahun1992
TentangPAJAK PENGHASILAN REKSA DANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan3497
Tanggal Pengundangan19 September 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum