Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 60 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 4324 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 269 |
Nomor Tambahan | 6293 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020 Tahun 2020 Tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia