Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 Tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor60
Tahun2010
TentangZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan98
Nomor Tambahan5148
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum