Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pp 145-2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 60 |
| Tahun | 2001 |
| Tentang | PERUBAHAN PP 145-2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7312 |
| Jumlah diDownload | 33 |
| Tahun Pengundangan | 2001 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 106 |
| Nomor Tambahan | 4129 |
| Tanggal Pengundangan | 05 Februari 2036 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Keja Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Keja Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah