Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Keja Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor145
Tahun2000
TentangKELOMPOK BARANG KEJA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2000
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7014
Jumlah diDownload38
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan261
Nomor Tambahan4063
Tanggal Pengundangan22 Desember 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum