Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Pengelola Aset

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun2022
TentangPENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Januari 2022
Pejabat Pengundangan