Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2002 |
| Tentang | PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN/ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1643 |
| Jumlah diDownload | 255 |
| Tahun Pengundangan | 2002 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 11 |
| Nomor Tambahan | 4175 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Maret 2002 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
- Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek
- Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek