Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor59
Tahun2008
TentangPERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6767
Jumlah diDownload316
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan124
Nomor Tambahan4889
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2008
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum