Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor56
Tahun2012
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan121
Nomor Tambahan5318
Tanggal Pengundangan16 Mei 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum