PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 1996
Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 56 |
Tahun | 1996 |
Tentang | SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1996 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 86 |
Nomor Tambahan | 3652 |
Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 1996 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai