Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor113/PMK.04/2017
Tahun2017
TentangPenggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1133
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum