Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor55
Tahun2017
TentangPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2017
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan306
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2017
Pejabat Pengundangan