Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 120 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 Desember 1963 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1960 Tentang Perusahaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelabuhan
- Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Maritim
- Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 1961 Tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga