Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor53
Tahun1963
TentangPEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PELABUHAN, BADAN PIMPINAN UMUM MARITIM DAN BADAN PIMPINAN UMUM PELAYARAN NIAGA, TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 104, NO. 105, DAN NO. 106 TAHUN 1961
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Desember 1963
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1963
Nomor Pengundangan120
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Desember 1963
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum