Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun2023
TentangPENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan23
Nomor Tambahan6849
Tanggal Pengundangan30 Januari 2023
Pejabat PengundanganPratikno