PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 2009 |
Tentang | BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2009 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 18 |
Nomor Tambahan | 4972 |
Tanggal Pengundangan | 16 Januari 2009 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik