Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1 |
Nomor Tambahan | 6177 |
Tanggal Pengundangan | 05 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik