Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Barang Kena Cukai
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 1997 |
| Tentang | PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9115 |
| Jumlah diDownload | 269 |
| Tahun Pengundangan | 1997 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 8 |
| Nomor Tambahan | 3669 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Januari 1997 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 Tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 Tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 Tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1996 Tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai