Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 49 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 02 Desember 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9187 |
| Jumlah diDownload | 308 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 124 |
| Nomor Tambahan | 5261 |
| Tanggal Pengundangan | 02 Desember 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah