Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor49
Tahun2009
TentangTATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan114
Nomor Tambahan5040
Tanggal Pengundangan18 Juli 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum