Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2002
TentangTARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Departemen Sosial
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan89
Nomor Tambahan4222
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2002
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum