Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Pp 17-1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2001
TentangPERUBAHAN KEEMPAT PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3945
Jumlah diDownload63
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2001
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum