Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 Tentang Perubahan Keempat Pp 17-1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun2001
TentangPERUBAHAN KEEMPAT PP 17-1999 TENTANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2001
Pejabat Pengundangan