Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1992 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Perhotelan dan Perkantoran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor47
Tahun1992
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERHOTELAN DAN PERKANTORAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Rajawali Nusantara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1997 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) P.t. Rajawali Nusantara Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Agustus 1992
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum