Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor46
Tahun2010
TentangPERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum